Minggu, 27 Maret 2016

Ushul Fiqih Ibadah



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Fiqh adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.
Fiqh membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
Ushul fiqih adalah ilmu hukum dalam islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut.
Dalam Fiqh/Ushul Fiqh kita mempelajari berbagai ilmu, salah satunya adalah aspek ibadah dan muamalah. Aspek ibadah dalam Islam menjadi suatu hal yang penting, ia sebagai sarana interaksi antara hamba dengan sang pencipta (Hablumminallah), meskipun pada praktiknya hanya berupa gerakan-gerakan atau perbuatan dengan manusia lainnya, namun ada sentuhan nilai Tuhan didalamnya, baik ibadah itu berupa kewajiban ataupun sunnah. Aspek ini merupakan pendidikan jasmani yang bertujuan sebagai pengembangan daya-daya rohaniseseorang. Sedangkan aspek muamalah merupakan aspek pemikiran Islam yang berorientasi pada interaksi sesama manusia (Hablumminannas).  Baik interaksi itu berupa jual beli, tukar-menukar barang, penggadaian, masalah riba dan lain-lain.Meskipun kedua aspek tersebut masih dalam batas-batas koridor yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunah Nabi.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa  itu ibadah  ?
2.      Apa itu muamalat ?
C.    Tujuan
·         Tujuan pembuatan makalah ini yaitu untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqh/Ushul Fiqh.
·         Untuk mengetahui apa pengertian ibadah dan muamalat.
·         Untuk mengetahui aspek-aspek apa saja yang ada dalam ibadah dan muamalat.













BAB II
PEMBAHASAN
A.    Ibadah
1.      Pengertian Ibadah Menurut Bahasa
Menurut kamus Al-Muhith, al-abdiyah, al-ubudiyah, dan al-ibadah artinya taat. Dan dalam mukhtasar Ash-Shihah, makna dasar dari al-‘ubudiyah adalah ketundukan dan kepasrahan, sementara at-ta’bid artinya kepasrahan. Dikatakan, thariq (jalan) mu’abbad dan unta yang mu’abbad, artinya yang sudah disiapkan. Semua makna ini sesuai dengan isytiqaq-nya, Allah SWT berfirman: “Masuklah dalam ibadah-Ku” (QS. Al-Fajr/89:29) artinya dalam kelompok-Ku, Allah menambahkan satu makna baru, yaitu loyalitas.
Sedangkan ‘ubudiyah artinya menampakkan ketundukan, walaupun kata ibadah lebih dalam maknanya karena merupakan puncak ketundukan dan tidak ada sesuatu pun yang berhak mendapat penghambaan, kecuali yang memiliki puncak keutamaan, yaitu Allah SWT.[1]
Allah SWT berfirman: 
أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا اللَّهَ ٌ 
Janganlah kalian menyembah selain Allah. (QS. Hud/11:2)
Dan Allah SWT berfirman:
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan. (QS. Al-Fatihah/1:5)

Pengertian Ibadah Menurut Istilah
Secara etimologis dari kata ‘a-ba-da, Al-maududi berpendapat bahwa makna utama ibadah adalah jika seseorang menyatakan ketinggian seseorang dan kekuasaannya lalu ia menyerahkan kebebasan dan kemerdekaannya serta meninggalkan semua perlawanan dan pembangkangan lalu ia tunduk secara total. Inilah makna hakiki yang terkandung dalam kata ibadah, ta’abud, dan ‘ubudiyah. Bahkan, ketika orang arab mendengar kata hamna atau ibadah, maka yang pertama kali terbetik dalam pikiran mereka adalah gambaran tentang sebuah penghambaan seorang budak kepada tuannya.[2]

2.      Hukum Ibadah
Banyak sekali dalil-dalil yang dapat di jadikan landasan dalam menetapkan hukum dalam ibadah. Hal ini mengacu pada suatu qaidah-qaidah fiqhiyah yang ada. Adapun qaidah fiqhiyah yang dimaksud  adalah :

a.       َالأَصْلُ فِى اْلعِبَادَةِ اَلتَّحْرِيْمُ وَالْبَطْلُ إِلاَّ مَا جَاءَ بِهِ الدَّ لِيْلِ عَلىَ اَوَامِرِهِ

Hukum asal ibadah itu adalah haram kecuali ada landasan dalam mengerjakannya.
Maksudnya orang-orang mukmin tidak boleh menetapkan sesuatu hukum, sebelum ada ketetapan dari Allah dan RasulNya. Tidak boleh membuat cara ibadah sebelum ada perintah dari Allah dan tuntunan dari Rasulullah.
b.      Q.S. Al-Hujurat:1
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al Hujurat :1)
c.       اَلأَ صْلُ فِى اْلعِبَا دَةِ التَّوْقِيِفُ وَاْلإِ تِّبَاعُ
Hukum asal ibadah adalah tauqif dan ittiba’
Hadits nabi SAW :
“Barang siapa yang membuat suatu amalan dalam agama kita ini yang tidak ada tuntunannya (contohnya), maka amalan tersebut tertolak”. (HR. Bukhori no. 2679. HR. Muslim no. 1718). (Hadits Shahih)
Hukum haram dapat berubah menjadi wajib, atau sunnah apabila ada perintah dari Allah dan Rasul-Nya.. Apabila tidak ada perintah dari Allah dan Rasul-Nya atau apabila tidak ada dalil yang menyuruh (perintah) melakukannya, ia kembali kepada hukum asal haram.
Maka tidak boleh melakukan suatu ibadah, walaupun dipandang baik oleh orang [baca : bid'ah hasanah] dan dilakukan oleh orang banyak. Lebih baik diam (tidak mengerjakan) apabila tidak tahu dalilnya, atau bertanya kepada yang mengetahui hukumnya.
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” QS. Al An'am : 116]
3.      Kaidah-Kaidah Ibadah
Kaidah merupakan aturan yang sudah pasti. Adapun kaidah ibadah pada dasarnya adalah haram kecuali ada dalil yang membolehkannya.
Ibadah yang benar kepada Allah harus dibangun dengan dasar yang kokoh, tidak sembarangan, tidak asal menetapkan ini baik menurut saya. Karena kaidah tersebut telah dijelaskan dalam al-Quran dan Sunnah serta oleh ulama ahlu sunnah.[3]
Berikut adalah kaidah-kaidah dalam hal kita beribadah
a.       ibadah itu taufiqiyyah
Semua macam bentuk ibadah dilakukan seperti apa yang diperintahkan Allah baik langsung melalui kitabnya maupun melalui lisan Nabi.
Allah berfirman dalam QS. Hud 112 yang artinya :
Maka tetapkanlah kami pada jalan yang benar sebagaimana dierintahkan kepadamu dan juga orang yang telah bertaubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Seseungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
b.      ibadah harus dilakukan dengan ikhlas
Sebaiknya dalam beribadah harusnya semata-mata hanya mengharap ridho allah, tana embel embel lainnya.

Allah berfirman dalam surah QS. Az-Zummar 65 yang artinya :
Dan seseungguhnya telah diriwayatkan kepadamu dan kepada nabi-nabi sebelummu, jika kamu mempersekutukan Allah niscaya akan dihapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-oran yang merugi.
c.       ibadah harus mencontoh apa yang telah dilakukan, dianjurkan dan disetujui nabi
Orang yang bersyahadat bahwa nabi adalah utusan Allah, maka dia mempunyai konsekuensi untuk mentaati nabi, meyakini berita dari nabi, menjauhi larangan nabi, dan dalam beribadah hanya menjalani aa yg telah beliau syariatkan. Sehingga orang yang beribadah tana syariatnya maka amal ibadahnya akan di tolak.
Nabi bersabda : Barang iapa membuat pperkarabaru didalam urusan agama kami ini, maka urusan itu tertolak.  (Hr. Bukhari No 2697. Muslim No 1718)
d.      ibadah yang telah ditetapkan meliputi : sebabnya, jeninya, kadarnya, caranya, waktunya, dan tempatnya, maka wajib dilakukan sebagaimana yang dicontohkan.
Contoh :
·         sebab
orang yang mengkhususkan shalat tahajud hanya pada malam 27 rajabdengan sebab menganggap malam itu adalah malam isra’ mi’raj maka shalatnya tertolak dengan sebabnya, karena sesuatu yang sunah jika dihubungkan dengan sesuatu ang tidak benar maka termasuk bi’ah.
·         Jenis
Ibadah qurban tela ditetakan jenisnya dengan binatang ternak yaitu Onta, sappi, atau kambing, ika ada yang berkurban dengan kuda maka qurbannya tertolak.
·         Cara
Barang siapa mengubah tatta tertib wudhu, shalat,  Tayamum dan yang lainnya, maka sekalipun shalatnya lama, maka ibadahnya itu tertolak.
·         Waktu
jIka seseorang menyembelih qurban dibukan idul adha, maka qurbannya tertolak.
·         Tempat
I’tikaf adalah dimasjid, jika merasa melakukan I’tikaf sedangkan osisinya di kuburan keramat maka I’tikafnya ditolak.
e.       Ibadah harus dilakukan dengan dasar cinta, menghara rahmat Allah, rasa takut akan siksa Allah, serta ketundukkan dan keagungan keapada Allah.



Allah berfirman dalam QS. Al AnBiya’ 90 yang artinya :
Sesungguhnya nabi Zakaria dan keluarga adalah orang orang yang selalu mengerjakan perbuatan yang baik dan mereka berdoa keada Kami dengan harap dan takut. Dan mereka adalah orang yang khusyu’ kepada kami.[4]
4.      Landasan / dalil dalam ibadah
Berdasarkan qaidah-qaidah yang telah diterangkan diatas maka sudah selayaknya kita beribadah itu mempunyai suatu landasan, adapun landasan tersebut akan diuraikan dibawah ini :
a.       Sholat
Sholat merupakan suatu kewajiban dari allah bagi setiap mukmin. Ini sesuatu dengan al qur’an[5], Allah berfirman :
فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Maka dirikanlah sholat, sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-nisa : 103)
b.      Puasa
Secara bahasa yaitu menahan diri. Menurut syariat adalah menahan diri dari makanan, minuman, hubungan suami-istri, dan semua perkara yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai dengan terbenamnya matahari dengan niat ibadah[6].
Allah mewajibkan puasa kepada umat Muhammad sebagaimana dia mewajibkan kepada umat terdahulu, ini sesuai dengan firman allah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (Al baqarah : 183)
c.       Zakat
Zakat merupakan kewajiban yang diperintahkan allah kepada setiap muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nishab dengan syarat-syarat tertentu. Firman allah SWT[7],
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
“Hai orang yang beriman, nafkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu.” (Al-baqarah : 267)
d.      Naik Haji
Haji adalah kewajiban yang diperontahkan allah kepada setiap orang islam yang mampu melaksanakannya[8], firman allah,
                        وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap allah, yaitu orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah.” (Ali imron :97)


B.     Muamalat
1.      Pengertian Muamalat
Allah SWT telah menjadikan manusia masing-masing saling membutuhkan satu sama lain, supaya mereka saling tolong-menolong, tukar-menukar keperluan dalam segala urusan kepentingan hidup masing-masing, baik dengan jual beli, sewa-menyewa, bercocok tanam, atau perusahaan yang lain-lain, baik dalam urusan kepentingan sendiri maupun untuk kemaslahatan umum. Oleh sebab itu, agama memberi peraturan yang sebaik-baiknya,  karena dengan teraturnya muamalat, maka penghidupan manusia menjadi terjamin pula dengan sebaik-baiknya sehingga perbantahan dan dendam-mendendam tidak akan terjadi.
Jadi, yang dimaksud dengan muamalat ialah tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan, seperti jual beli, sewa-menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
a.       Aturan Jual Beli
Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu (akad).
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
b.      Rukun Jual Beli
1)      Penjual dan Pembeli
Syaratnya adalah :
a)      Berakal, agar dia tidak terkecoh. Orang yang gila atau bodoh tidak sah jual belinya.
b)      Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa). Keterangannya yaitu ayat diatas (suka sama suka).
c)      Tidak mubazir (pemboros), sebab harta orang yang mubazir itu ditangan walinya
d)      Balig. Anak kecil tidak sah jual belinya.adapun anak-anak yang sudah mengerti tetapi belum balig, menurut pendapat sebagian ulama, mereka diperbolehkan berjual beli barang yang kecil-kecil karena kalau tidak diperbolehkan, sudah tentu menjadi kesulitan dan kesukaran, sedangkan agama islam sekali-kali tidak akan menetapkan peraturan yang mendatangkan kesulitan kepada pemeluknya.

2)      Uang dan Benda yang dibeli
Syaratnya yaitu :
a.       Suci, Barang najis tidak sah dijual dan tidak boleh dijadikan uang untuk dibelikan, seperti kulit binatang atau bangkai yang belum disamak.
b.      Ada manfaatnya. Tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Dilarang pula mengambil tukarannya karena hal itu termasuk dalam arti menyia-nyiakan (memboroskan) harta yang terlarang dalam kitab suci.
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.  (Q.S Al-Isra:27)
c.       Barang itu dapat diserahkan. Tidak sah menjual suatu barang yang tidak dapat diserahkan kepada yang membeli, misalnya ikan dalam laut barang rampasan yang masih berada ditangan yang merampasnya, barang yang masih dijaminkan, sebab semua itu mengandung tipu daya (kecohan).
d.      Barang tersebut merupakan kepunyaan si penjual, kepunyaan yang diwakilinya atau yang mengusahakan

3)      Lafaz Ijab dan Kabul
Ijab adalah perkataan penjual, umpamanya, “saya jual barang ini sekian.” Sedangkan Kabul adalah ucapan si pembeli,” saya terima (saya beli) dengan harga sekian.” Keterangannya yaitu ayat yang mengatakan bahwa jual beli itu suka sama suka.

 Apabila rukun atau syaratnya kurang, jual beli dianggap tidak sah. Dibawah ini akan diuraikan beberapa contoh jual beli yang tidak sah karena kurang rukun atau syaratnya:
a.    Di negeri kita ini orang telah biasa melakukan pekerjaan mencampurkan hewan betina dengan hewan jantan. Pencampuran itu ditetapkan dengan harga yang tertentu untuk sekali campur. Jadi, berarti menjual air mani jantan. Ini tidak sah menurut cara jual beli karena tidak diketahui kadarnya, juga tidak dapat diserahkan.
b.    Menjual suatu barang yang baru dibelinya sebelum diterima, karena miliknya belum sempurna. Tanda sesuatu yang baru dibeli dan belum diterimanya adalah, barang itu masih dalam tanggungan si penjual. Berarti kalau barang itu hilang, si penjual harus mengganti.
c.    Menjual buah-buahan sebelum nyata pantas dimakan, karena buah-buahan yang masih kecil sering rusak atau busuk sebelum matang. Hal ini mungkin akan merugikan si pembeli dan si penjual pun mengambil harganya dengan tidak ada keuntungannya


4)      Beberapa Jual Beli yang Sah Tetapi Dilarang
            Mengenai jual beli yang tidak diizinkan oleh agama. Yang menjadi pokok sebab timbulnya larangan adalah :
a.        Menyakiti penjual, pembeli atau orang lain
b.      Menyempitkan gerakan pasaran
c.       Merusak ketentraman umum
Namun ada pula beberapa jual beli yang sah tetapi dilarang misalnya:
1)      Membeli barang dengan harga yang lebih mahal daripada harga pasar, sedangkan dia tidak menginginkan barang itu, tetapi semata-mata supaya orang lain tidak dapat membeli barang itu. Dalam hadits diterangkan bahwa jual beli yang demikian dilarang
2)      Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar.
3)      Mencegat orang-orang yang datang dari desa di luar kota, lalu membeli barangnya sebelum mereka sampai ke pasar dan sewaktu mereka belum mengetahui harga pasar. Hal ini tidak diperbolehkan karena dapat merugikan orang desa yang datang, dan mengecewakan gerakan pemasaran karena barang tersebut tidak sampai di pasar.
4)      Membeli barang untuk ditahan agar dapat dijual dengan harga yang lebih mahal, sedangkan masyarakat umum memerlukan barang itu. Hal ini dilarang karena dapat merusak ketentraman umum.
5)      Menjual suatu barang yang berguna, tetapi kemudian dijadikan alat maksiat oleh yang membelinya.
6)      Jual beli yang disertai tipuan. Berarti dalam urusan jual beli itu ada tipuan, baik dari pihak pembeli maupun dari penjual, pada barang ataupun ukuran dan timbangannya.
Jual beli tersebut dipandang sah, sedangkan hukumnya haram karena kaidah ulama fiqh berikut ini : Apabila larangan dalam urusan muamalat itu karena hal yang di luar urusan muamalat, larangan itu tidak dihalangi sahnya akad.
c.       Membatalkan Jual Beli
            Apabila terjadi penyesalan di antara dua orang yang berjual beli, disunatkan atas yang lain membatalkan akad jual beli antara keduanya.

d.      Hukum-Hukum Jual Beli
1.      Mubah (boleh), merupakan asal hukum jual beli
2.      Wajib, umpamanya wali menjual harta anak yatim apabila terpaksa begitu juga kadi menjual harta muftis (orang yang lebih banyak utangnya daripada hartanya), sebagaimana yang akan diterangkan nanti.
3.      Haram, sebagaimana yang telah diterangkan pada rupa-rupa jual beli yang dilarang.
4.      Sunat, misalnya jual beli kepada sahabat atau famili yang dikasihi, dan kepada orang yang sangat membutuhkan barang itu.

e.       Macam-macam Jual beli
1)      Khiyar
Khiyar artinya “”boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau menurungkan (menarik kembali, tidak jadi jual beli)”. Diadakan khiyar oleh syara’ agar kedua orang yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan di kemudian hari lantaran merasa tertipu.
                 Khiyar ada tiga macam:
a)      Khiyar Majelis
     Artinya si pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap berada di tempat jual beli. Khiyar majelis diperbolehkan dalam segala macam jual beli.
Habislah khiyar majelis apabila,
1)      Keduanya memilih akan meneruskan akad. Jika salah seorang dari keduanya memilih akan meneruskan akad, habislah khiyar dari pihaknya, tetapi hak yang lain masih tetap.
2)      Keduanya terpisah dari tempat jual beli. Arti terpisah ialah menurut kebiasaan. Apabila kebiasaan telah menghukum bahwa keadaan keduanya sudah berpisah, tetaplah jual beli antara keduanya. Kalau kebiasaan mengatakan belum berpisah, masih terbukalah pintu khiyar antara keduanya. Kalau keduanya berselisih —umpamanya seorang mengatakan sudah berpisah, sedangkan yang lain mengatakan belum, yang mengatakan belum hendaklah dibenarkan dengan sumpahnya, karena yang asal belum berpisah.

b)      Khiyar Syarat
     Khiyar Syarat Artinya khiyar itu dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau oleh salah seorang, seperti kata si penjual,”Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari.”
     Khiyar syarat boleh dilakukan dalam segala macam jual beli, kecuali barang yang wajib diterima di tempat jual beli, seperti barang-barang riba. Masa khiyar syarat paling lama hanya tiga hari tiga malam, terhitung dari waktu akad.

c)      Khiyar ‘aibi (cacat)
Artinya si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada barang itu terdapat suatu cacat yang mengurangi kualitas, barang itu, atau mengurangi harganya, sedangkan biasanya barang yang seperti itu baik, dan sewaktu akad cacatnya itu sudah ada, tetapi si pembeli tidak tahu, atau terjadi sesudah akad, yaitu sebelum diterimanya. Adapun cacat yang terjadi sesudah akad sebelum barang diterima, maka barang yang dijual sebelum diterima oleh si pembeli masih dalam tanggungan si penjual. Kalau barang ada di tangan si pembeli, boleh dikembalikan serta diminta kembali uangnya. Akan tetapi, kalau barang itu tidak ada lagi,umpamanya yang dibeli itu kambing, sedangkan tanah itu sudah diwakafkannnya, sesudah itu si pembeli baru mengetahui bahwa yang dibelinya itu ada cacatnya, maka dia berhak meminta ganti kerugian saja sebanyak kekurangan harga barang sebab adanya cacat itu.

2)      Riba
Asal makna “riba” menurut bahasa Arab ialah lebih (bertambah). Adapun yang dimaksud di sini menurut istilah syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’, atau terlambat menerimanya.
a.       Beberapa Macam Riba
Menurut pendapat sebagian ulama, riba itu ada empat macam :
1)      Riba Fadli (menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama).
2)      Riba qardi (utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberi utang)
3)      Riba yad (berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima)
4)      Riba nasa’ (disyaratkan salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan ditangguhkan penyerahannya)
Barang-barang yang berlaku riba padanya ialah emas, perak, dan makanan yang mengenyangkan atau yang berguna untuk yang mengenyangkan, misalnya garam. Jual beli barang tersebut, kalau sama jenisnya –seperti emas dengan emas, gandum dengan gandum diperlukan tiga syarat yaitu tunai, serah terima, dan sama timbangannya.
b.    Beberapa ayat dan hadis yang melarang riba
Riba nasi’ah diharamkan karena menimbulkan kemelaratan yang sangat besar, sedangkan riba yang lain menutup pintu kemudaratan.
c.    Kaidah
1)   Sesuatu yang dilarang karena zatnya, tidak boleh dilakukan kecuali apabila terpaksa, misalnya tidak ada jalan lain
2)   Sesuatu yang dilarang guna penutuppintu kejahatan, diperbolehkan karena untuk kemaslahatan

d.    Bank
Adapun tentang pendirian bank, sudah sering dibicarakan oleh beberapa orang islam terkemuka di Indonesia, baik dengan jalan pidato maupun di surat kabar-surat kabar. Tentang hal ini hendaklah diadakan permusyawarahan dari dua golongan:
1)   Alim ulama (ahli agama) yang betul-betul memikirkan kepentingan agama dan masyarakat
2)   Pihak ahli ekonomi yang benar-benar mengetahui segala seluk-beluk bank dan perdagangan.
Permusyawarahan kedua kaum cerdik pandai itu tentu akan didasarkan atas keadaan dan kemaslahatan masyarakat dengan tidak mengesampingkan pokok-pokok agama islam.
     Dengan permusyawarahan itu mereka dapat memutuskan bahwa pendirian bank dapat dilakukan dengan cara yang tidak termasuk golongan riba, atau barangkali memang sudah sampai pada arti “darurat”.

3)      Salam
Salam ialah menjual sesuatu yang tidak dilihat zatnya, hanya ditentukan dengan sifat,barang itu ada di dalam pengakuan (tanggungan) si penjual. Misalnya si penjual berkata,”Saya jual kepadamu satu meja tulis dari jati, ukurannya 140 x 100 cm, tingginya 75 cm, sepuluh laci, dengan harga Rp 100.000,00.” Pembeli pun berkata,“Saya beli meja dengan sifat tersebut dengan harga Rp 100.000,00.” Dia membayar uangnya sewaktu akad itu juga, tetapi mejanya belum ada. Jadi, salam ini merupakan jual beli utang dari pihak penjual, dan kontan dari pihak pembeli karena uangnya telah dibayarkan sewaktu akad.
Keterangan firman Allah SWt
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu´amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. (Q.S Al-Baqarah: 282)
Menurut Ibnu Abbas, yang dimaksud dengan utang di sini ialah utang salam.
a)      Rahasia Salam
       Orang yang mempunyai perusahaan sering membutuhkan uang untuk keperluan perusahaan mereka, bahkan sewaktu-waktu kegiatan perusahaannya sampai terhambat karena kekurangan bahan pokok. Sedangkan si pembeli, selain akan mendapat barang yang sesuai dengan yang diinginkannya, ia pun sudah menolong kemajuan perusahaan saudaranya. Maka untuk kepentingan tersebut Allah mengadakan peraturan salam.

b)      Rukun Salam
1.      Ada si penjual dan si pembeli
2.      Ada barang dan uang
3.      Ada sigat (lafaz akad)

c)      Syarat-syarat salam
1.      Uangnya hendaklah dibayar di tempat akad. Berarti pembayaran dilakukan lebih dulu.
2.      Barangnya menjadi utang bagi si penjual
3.      Barangnya dapat diberikan sesuai waktu yang dijanjikan. Berarti pada waktu yang dijanjikan barang itu harus sudah ada. Oleh sebab itu, mensalam buah-buahan yang waktunya ditentukan bukan pada musimnya tidak sah.
4.      Barang tersebut hendaklah jelas ukurannya, baik takaran, timbangan, ukuran, ataupun bilangannya, menurut kebiasaan cara menjual barang semacam itu.
5.      Diketahui dan diebutkan sifat-sifat barangnya. Dengan sifat itu, berarti harga dan kemauan orang pada barang tersebut dapat berbeda. Sifat-sifat ini hendaknya jelas sehingga tidak ada keraguanyang akan mengakibatkan perselisihan nanti antara kedua belah pihak (si penjual dan si pembeli). Begitu juga macamnya, harus pula disebutkan, misalnya daging kambing, daging sapi, atau daging kerbau.
6.      Disebutkan tempat menerimanya, kalau tempat akad tidak layak buat menerima barang tersebut. Akad salam mesti terus, berarti tidak ada khiyar syarat.

4)     Serikat (Perseroan)
                 Serikat ada beberapa macam, tetapi di sini hanya akan diterangkan dua macam saja karena keduanya yang lebih penting dan berguna.
1.      Serikat ’Inan (serikat harta)
       Artinya akad dari dua orang atau lebih untuk berserikat harta yang ditentukan oleh keduanya dengan maksud mendapat keuntungan (tambahan), dan keuntungan itu untuk mereka yang berserikat itu.

2.      Rukun Serikat
1.      Ada sigatnya (lafaz akad)
2.      Ada orang yang berserikatnya
3.      Ada pokok pekerjaannya

Syarat lafaz
Kalimat akad hendaklah mengandung arti izin buat menjalankan barang perserikatan. Umpamanya salah seorang di antara keduanya berkata, “kita berserikat pada barang ini, dan Saya izinkan engkau menjalankannya dengan jalan jual beli dan lain-lainnya.” Jawab yang lain,”Saya terima seperti yang engkau katakan itu.”
§  Syarat menjadi anggota perkongsian
a.       Berakal
b.      Balig (berumur 15 tahun)
c.       Merdeka dan dengan kehendaknya sendiri (tidak dipaksa)
§  Syarat modal perkongsian
a.       Modal hendaklah berupa uang (emas atau perak) atau barang yang ditimbang atau ditakar, misalnya beras, gula dan lain-lainnya
b.      Dua barang modal itu hendaklah dicampurkan sebelum akad sehingga antara kedua bagian barang itu tidak dapat dibedakan lagi.
Modal dan kerja tidak perlu sama. Seseorang boleh memberi modal Rp 100.000,00 dan yang lainnya Rp 50.000,00. Begitu juga kerjanya, tidak berhalangan bila salah seorang bekerja satu hari, sedangkan yang lain setengah hari, asal berdasarkan hasil mufakat antara keduanya pada waktu akad.
§  Keuntungan dan kerugian
Sebagian ulama berpendapat bahwa keuntungan dan kerugian mesti menurut perbandingan modal. Apabila yang seorang bermodal Rp 100.000,00, sedangkan yang lain hanya Rp 50.000,00, maka yang pertama mesti mendapat  dari jumlah keuntungan, dan yang kedua mendapat  nya. Begitu juga kerugian, mesti menurut perbandingan modal masing-masing. Akan tetapi, sebagian ulama berpendapat tidak mesti sama menurut perbandingan modal, boleh berlebih-berkurang menurut perjanjian antara keduanya waktu mendirikan perusahaan (perserikatan).
§  Pekerjaan
Orang yang bekerja harus bekerja dengan ikhlas dan jujur, artinya semua pekerjaan harus berasas kemaslahatan dan keuntungan terhadap syirkah. Ia tidak boleh membawa barang ke luar negeri, kecuali dengan izin anggota-anggotanya. Juga tidak boleh menyerahkan barang kepada orang lain, kecuali dengan izin anggota-anggotanya.

5)     Serikat Kerja
                 Adalah dua orang tenaga ahli atau lebih, bermufakat atas suatu pekerjaan supaya keduanya sama-sama mengerjakan pekerjaan itu.
a.       Hukum Serikat
Mengenai serikat yang pertama (serikat ‘inan), para ulama telah bersepakat tentang sahnya hanya ada sedikit perbedaan paham tentang syarat-syarat dan cara-caranya.
       Adapun yang kedua (serikat kerja) menurut mazhab syafii tidak sah dan tidak boleh, tetapi mazhab yang lain berpendapat boleh dan sah. Sesungguhnya kalau kita perhatikan bagaimana perlunya masyarakat dan perseorangan pada perkongsian kerja ini, tentu kita akan sepaham dengan pendapat yang kedua ini.
b.      Faedah Serikat
Sudah tentu tidak asing lagi bagi kita semua bahwa perkongsian itu adalah suatu jalan yang baik untuk kemajuan suatu bangsa, bahkan dapat pula menjadi jalan untuk meneguhkan tali perhubungan antara satu bangsa dengan bangsa lain, satu umat dengan umat lain yang lain. Dengan perkongsian, perusahaan dan perdagangan akan lebih pesat, bahkan berhubungan antar negara akan lebih mudah dan lancar, dan ilmu pengetahuan jadi cepat tersiar. Sesungguhnya banyak pekerjaan yang penting, sukar, dan sulit tidak dapat dikerjakan oleh perseorangan serta tidak dapat dengan modal yang sedikit,
                 tetapi harus dengan tenaga dan modal bersama (gotong royong)

6)     Qirad
                 Qirad ialah memberikan modal dari seseorang kepada orang lain untuk modal usaha, sedangkan keuntungan untuk keduanya menurut perdamaian (perjanjian) antara keduanya sewaktu akad, dibagi dua dibagi tiga umpamanya namun, qirad bisa diartikan sebagai untuk kemajuan bersama, perdagangan juga mengandung arti tolong menolong.
Rukun Qirad
1.      Harta (modal)
2.      Pekerjaan
3.      Keuntungan
4.      Yang punya modal dan yang bekerja (pekerjaan)

Cara bekerja
                   Pekerja hendaklah bekerja dengan ikhlas, tidak boleh mengutangkan barang, tidak boleh membawa barang ke luar negeri kecuali dengan yang punya modal. Tidak boleh membelajakan keperluan sendiri dan bersedekah dengan uang qirad. Karena orang yang bekerja wajib ikhlas dalam segala urusan, maka bila ia tidak mendapatkan keuntungan dan sedikit keuntungan sehingga ia harus melakukan sumpah. Kalau orang yang bekerja dan yang punya modal berselisih tentang pembagian keuntungan maka ia hendaklah melakukan sumpah dengan memberikan keuntungan seperti biasanya.
       Akad Qirad adalah akad saling percaya. Maka apabila ada barang yang hilang, yang bekerja tidak wajib mengganti, kecuali jika karena kelalaiannya.
       Kerugian hendaklah ditutup (diganti) dengan keuntungan. Kalau masih juga rugi, kerugian itu hendaklah dipikul oleh yang punya modal sendiri, berarti yang bekerja tidak dituntut mengganti kerugian.

7)     Musaqah
                 Musaqah ialah pemilik kebun yang memeberikan kebunnya kepada tukang kebun agar dipeliharanya, dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi antara, keduanya, menurut perjanjian keduanya sewaktu akad. Akad ini diharuskan (diperbolehkan) oleh agama karena yang membutuhkannya. Memang banyak orang yang mempunyai kebun, tetapi tidak dapat memeliharanya, sedangkan yang lain tidak mempunyai kebun, tetapi sanggup bekerja.

Rukun  musaqah
1.      Baik pemilik kebun maupun tukang kebun (yang mengerjakan)
2.      Kebun
3.      Pekerjaan
4.      Buah

8)     Muzara’ah dan mukhabarah (paroan sawah atau ladang)
                 Muzara’ah yaitu paroan sawah atau ladang, seperdua, sepertiga, atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari petani (orang yang menggarap). Mukhabarah adalah paroan sawah atau ladang, seperdua, sepertiga atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari yang punya tanah. Sebagian ulama melarang paroan tanah semacam ini karena kejadian di masa dahulu itu mereka memarokan tanah dengan syarat akan mengambil penghasilan dari sebagian tanah yang lebih subur, presentase bagian masing-masing pun tidak diketahui. Keadaan inilahyang dilarang oleh junjungan kita Nabi SAW.

Zakat paroan sawah atau ladang
        Zakat hasil paroan ini diwajibkan atas orang yang punya benih. Jadi, pada muzara’ah yang diwajibkan zakat petani penggarap, sebab pada hakikatnya dialah yang bertanam, yang punya tanah seolah-olah mengambil sewa tanahnya, sedangkan penghasilan dari sewaan tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
        Adapun pada mukhabarah, zakat diwajibkan atas yang punya tanah karena hakikatnya dialah yang bertanam, petani hanya mengambil upah bekerja. Penghasilan yang didapat dari upah tidak wajib dibayar zakatnya. Kalau benih dari keduanya, zakat diwajibkan atas keduanya, diambil dari jumlah pendapatan sebelum dibagi.

9)     Mempersewakan
                 Mempersewakan adalah akad atas manfaat yang dimaksud lagi diketahui, dengan tukaran yang diketahui, menurut syarat-syarat yang akan dijelaskan kemudian.
        Firman Allah SWT
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (Q.S At-Talaq: 6)

Rukun Mempersewakan
1.      Ada yang menyewa dan yang mempersewakan. Syaratnya adalah:
a.       Berakal
b.      Kehendak sendiri (bukan dipaksa)
c.       Keduanya tidak bersifat mubazir
d.      Baligh

2.      Sewa. Disyaratkan keadaannya diketahui dalam beberapa hal:
a.       Jenisnya
b.      Kadarnya
c.       Sifatnya

3.      Manfaat. Syarat manfaat:
a.       Manfaat yang berharga
b.      Keadaan manfaat dapat diberikan oleh yang mempersewakan
c.       Diketahui kadarnya


Batalnya akad sewa-menyewa
Sewa-menyewa ada dua cara
1.      Menyewa barang yang tertentu, misalnya kuda atau rumah. Masa menyewa habis dengan matinya kuda, robohnya rumah atau habisnya masa yang dijanjikan. Sekiranya barang yang disewa itu dijual oleh orang yang menyewakan, akad sewa-menyewa tidak batal, melainkan diteruskan sampai habis masanya. Hanya yang menyewa hendaklah berhubungan langsung dengan yang membeli rumah itu.
2.      Menyewa barang yang ada dalam tanggungan seseorang, misalnya menyewa mobil yang tidak ditentukan mobil mana. Maka rusaknya mobil yang dinaiki tidak membatalkan akad sewa-menyewa, tetapi berlaku sampai habis masanya. Yang menyewakan wajib mengganti dengan mobil lain sehingga habis masanya atau sampai ke tempat yang ditentukan. Juga akad sewa-menyewa tidak batal dengan matinya orang yang menyewa atau yang menyewakan, tetapi boleh diteruskan oleh ahli waris masing-masing.

10) Ji’alah
                 Ji’alah adalah meminta agar mengembalikan barang yang hilang dengan bayaran yang ditentukan. Misalnya seseorang kehilangan kuda, dia berkata,”Barang siapa yang mendapatkan kudaku dan dia kembalikan kepadaku, aku bayar Rp.30.000.”

Rukun Ji’alah
1.      Lafadz
Kalimat itu hendaknya mengandung arti izin kepada yang akan bekerja, juga tidak ditentukan waktunya.
2.      Orang yang menjanjikan upahya
Orang yang menjanjikan upah tersebut boleh orang yang kehilangan itu sendiri atau orang lain
3.      Pekerjaan (mencari barang yang hilang)
4.      Upah
       Disyaratkan memberi upah dengan barang yang tertentu. Kalau orang yang kehilangan itu berseru kepada masyarakat umum,”Siapa yang mendapatkan barangku akan aku beri uang Rp.30.000.” Kemudian dua orang bekerja mencari barang itu, sampai keduanya mendapatkan barang itu bersama-sama, maka upah yang dijanjikan tadi berserikat antara keduanya.

Yang membatalkan ji’alah
       Masing-masing pihak boleh membatalkan perjanjian sebelum bekerja. Kalau yang membatalkannya orang yang bekerja, dia tidak mendapat upah walaupun sudah bekerja. Tetapi kalau yang membatalkannya adalah pihak yang menjanjikan upah, maka yang bekerja berhak menuntut upah sebanyak pekerjaan yang sudah dia kerjakan.

11) Utang Piutang
                 Utang piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang, dengan perjanjian dia akan membayar yang sama dengan itu. Misalnya mengutang uang Rp.2000 akan dibayar Rp.2000 pula
        Firman Allah SWT.
 وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Q.S Al-Maidah: 2)

Hukum Utang Piutang
        Memberi utang hukumnya sunat, bahkan dapat menjadi wajib, misalnya mengutangi orang yang terlantar atau sangat membutuhkannya.

Rukun Utang Piutang
1.      Lafadz
Lafadz yang diucapkan orang yang mengutangi: “Saya utangkan ini kepada engkau.” Jawab yang berutang: “Saya mengaku berutang kepada engkau.”


12) Jaminan
                 Jaminan adalah suatu barang yang dijadikan peneguh atau penguat kepercayaan dalam utang piutang. Barang tersebut boleh dijual apabila utang tidak dapat dibayarkan, hanya penjualan itu hendaknya dengan keadilan (dengan harga yang berlaku di waktu itu).
        Firman Allah SWT.
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ
“jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalat tidak secara tunai), sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (Al-Baqarah: 283)

Rukun Jaminan
1.      Lafadz
“Saya jaminkan ini kepada engkau untuk utangku yang sekian kepada engkau.” Jawab yang berpiutang, “Saya terima jaminan ini.”
2.      Ada yang menjaminkan dan yang menerima jaminan
3.      Barang yang dijaminkan
4.      Ada utang
13)  Luqatah(Barang temuan)
Luqatah ialah barang-barang yang didapat dari tempat yang tidak dimiliki oleh seorang pun.
Hukum mengambil barang temuan :
1.      Sunnah,bagi orang yang percaya kepada dirinya bahwa ia sanggup mengerjakan segala yang bersangkutang dengan pemeliharaan barang itu sebagaimana mestinya.
2.      Wajib,apabila berat sangkaannya bahwa barang itu akan hilang dengan sia-sia kalau tidak diambilnya.
3.      Makruh,bagi orang yang tidak percaya kepada dirinya,boleh jadi dia akan berkhianat terhadap barang itu dikemudian hari.
• Rukun Luqatah
1.      Ada yang mengambil. Jika yang mengambil adalah orang yang tidak adil,hakim berhak mencabut barang itu dari orang tersebut dan memberikannya kepada orang yang adil dan ahli. Begitu juga kalau yang mengambilnya adalah anak kecil,hendaklah diurus oleh walinya.
2.      Bukti barang temuan. Sesuatu yang ditemukan ada 4 macam:
a.       Barang yang dapat disimpan lama(seperti emas dan perak)
b.      Barang yang tidak tahan disimpan lama(seperti makanan)
c.       Barang yang dapat tahan lama dengan usaha(misalnya susu,dapat disimpann lama apabila dibuat keju)
d.      Suatu yang membutuhkan nafkah(misalnya binatang atau manusia,umpamanya anak kecil).


14)      Ihya-ul mawat (membuka tanah baru)
Yang dimaksud dengan tanah baru ialah tanah yang belum pernah dikerjakan oleh siapapun, berarti tanah itu belum dipunyai orang atau tidak diketahui siapa pemliknya.
Hukum dari membuka tanah baru adalah jaiz (boleh) bagi orang islam,dan sesudah dibuka tanah itu menjadi miliknya.
Cara membuka tanah terserah menurut kebiasaan ditempat masing-masing,begitu pula menurut guna tanah yang dituju. Tanah yang akan dijadikan kebun berbeda cara membukanya dengan tanah yang akan dibuat sawah atau perumahan.
  Apalagi seseorang telah mulai bekerja menandai tanah yang dimaksudnya,maka dia lebih berhak pada tanah itu dengan dua syarat:
1.      Tanah yang ditandainya itu hanya sekedar cukup untuk keperluannya.Kalau lebih,orang lain boleh mengambil yang lebih itu.
2.      Sanggup dan cukup memiliki alat untuk meneruskannya,bukan semata-mata untuk menandai tanah saja.
Kalau masa tanah yang ditandai telah lama,sedangkan dia belum juga meneruskannya,maka yang berkuasa didalam negeri boleh memberinya peringatan dan kepadanya diberi pula kesempatan dalam sedikit waktu agar dia dapat meneruskannya. Apabila tidak diteruskan dalam waktu yang dijanjikan,batallah haknya dan orang lain berhak mengerjakannya.
15)      Syuf’ah
Syuf’ah ialah hak yang diambil dengan paksa oleh serikat lama dan serikat baru.
                Rukun syuf’ah:
1.      Barang yang diambil (sebagian yang sudah dijual). Syaratnya,keadaan barang tidak bergerak karena dalam hadits yang telah lalu diberikan contoh rumah atau kebun. Adapun barang yang bergerak,berarti dapat dipindahkan,padanya tidak berlaku syuf’ah,kecuali dengan jalan mengikuti pada yang tidak bergerak,karena syuf’ah disyariatkan guna menghindarkan keberatan dari pihak tetangga yang baru dan menghilangkan keberatan-keberatan kalau barang itu dibagi. Karena adanya pembagian,tentu sudah memerlukan biaya.
2.      Orang yang mengambil barang (serikat lama). Syaratnya,orang tersebut berserikat pada zat yang diambil dan memiliki bagiannya. Maka tetangga tidak berhak mengambil syuf’ah,menurut mazhab syafi’I,begitu juga yang berserikat pada manfaat dan orang yang mempunyai hak pada harta wakaf.
3.      Orang yang dipaksa (serikat baru). Syaratnya,keadaan barang itu dimilikinya dengan jalan bertukar,bukan dengan jalan pusaka,wasiat atau pemberian.
16)         Khasbu (Merampas)
            Khasbu ialah mengambil hak orang lain dengan cara paksa dan aniaya. Adapun Hukum dari  merampas adalah Haram,dosa besar.
Kewajiban perampas
            Orang yang merampas itu wajib mengembalikan barang rampasannya dan mengganti kerusakan atau kekurangannya,begitu juga perongkosannya (sewanya). Jika barang yang dirampas hilang dari tangan orang yang merampas, dia wajib mengganti dengan harganya atau dengan sesuatu dengan barang yang serupa dengan barang yang hilang.
            Membela diri terhadap orang yang menganiaya itu boleh(jaiz),meskipun sampai membunuh,kalau kita tidak terhindar dari kezalimannya kecuali dengan melakukan pembunuhan kepadanya.
17)         Wakaf
            Wakaf ialah menahan suatu benda yang kekal zatnya,yang dapat diambil manfaatnya guna diberikan dujalan kebaikan.
Rukun wakaf:
1.      Ada yang berwakaf. Syaratnya:
a.       Berhak berbuat kebaikan,sekalipun ia bukan islam.
b.      Kehendak sendiri: Tidak sah karena dipaksa.
2.      Ada barang yang diwakafkan. Syaratnya:
a.       Kekal zatnya. Berarti bila manfaatnya diambil,zat barang itu tidak rusak.
b.      Kepunyaan yang mewakafkan,walaupun musya’ (bercampur dan tidak dapat dipisahkan dari yang lain).
c.       Ada tempat untuk berwakaf(yang behak menerima hasil wakaf tersebut).
d.      Lafaz,seperti: “Saya wakafkan ini kepada orang-orang miskin,” atau “Saya wakafkan ini untuk membuat benteng,”dan sebagainya. Kalau mewakafkan kepada sesuatu yang tertentu hendaklah ada Kabul(jawab),tetapi wakaf untuk umum tidak disyari’atkan Kabul.
Macam-macam wakaf
Wakaf yang jelas sahnya yaitu kepada orang yang telah ada dan terus menerus tidak putus-putusnya. Adapun beberapa macam wakaf yang dijelaskan dibawah ini adalah wakaf yang menjadi perselisihan antara beberapa ulama tentang sah atau tidaknya:
1.      Putus awalnya,seperti kata seorang, “Saya wakafkan ini kepada anak-anak saya,kemudian kepada fakir miskin,” sedangkan dia tidak mempunyai anak. Ini tidak sah karena tidak dapat diberikan sekarang.
2.      Putus ditengah,umpamanya beberapa seseorang berkata, “Saya wakafkan ini kepada anak-anak saya,kepada seseorang yang tidak ditentukan,kemudian kepada orang-orang miskin.” Menurut pendapat yang kuat,wakaf ini sah. Diberikannya wakaf sesudah tingkatan pertama kepada tingkatan ketiga.
3.      Putus akhirnya,umpamanya dia berkata,”Saya wakafkan ini kepada beberapa anak A,” dengan tidak diterangkan kepada siapa. Wakaf semacam ini sah juga menurut pendapat yang mu’tamad,sesudah habis anak dari A. Sebagian ulama’ berpendapat bahwa hasil wakaf diberikan kepada orang yang paling dekat hubungan kekerabatannya dengan orang yang berwakaf,karena sedekah kepada family lebih utama. Tetapi sebagian ulama’ yang lain berpendapat diberikan kepada fakir dan miskin.
Syarat-syarat wakaf:
1.      Selama-lamanya,berarti tidak dibatasi dengan waktu. Maka jika seseorang berkata, “Saya wakafkan ini kepada wakir dan miskin dalam masa satu tahun,” wakaf semacam itu tidak sah karena tidak selamanya.
2.      Tunai dan tidak ada khiyar syarat,sebab wakaf itu maksudnya adalah memindahkan milik pada waktu itu. Jika disyaratkankhiyar,atau dia berkata “ Kalau si A datang,saya wakafkan ini kepada murid-murid,” Maka wakaf semacam itu tidak sah karena tidak tunai. Kecuali kalau dihubungkan dengan mati,umpamanya dia berkata, “Saya wakafkan sawah saya sesudah saya mati kepada ulama Jakarta,” maka lafadz seperti ini sah menjadi wasiat bukan wakaf.
3.      Hendaklah jelas kepada siapa diwakafkan. Kalau dia berkata, “Saya wakafkan rumah ini,” wakaf itu tidak sah karena tidak jelas kepada siapa diwakafkannya.














BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Ibadah menurut kamus Al-Muhith, al-abdiyah, al-ubudiyah, dan al-ibadah artinya taat.sedangkan secara etimologis dari kata ‘a-ba-da, Al-maududi berpendapat bahwa makna utama ibadah adalah jika seseorang menyatakan ketinggian seseorang dan kekuasaannya lalu ia menyerahkan kebebasan dan kemerdekaannya serta meninggalkan semua perlawanan dan pembangkangan lalu ia tunduk secara total. Banyak sekali dalil-dalil yang dapat di jadikan landasan dalam menetapkan hukum dalam ibadah. Hal ini mengacu pada suatu qaidah-qaidah fiqhiyah yang ada.

Muamalat ialah tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan, seperti jual beli, sewa-menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya. Adapun aturan jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu (akad) dan hukum-hukum jual beli ialah : Mubah (boleh), merupakan asal hukum jual beli, wajib, umpamanya wali menjual harta anak yatim apabila terpaksa begitu juga kadi menjual harta muftis (orang yang lebih banyak utangnya daripada hartanya), sebagaimana yang akan diterangkan nanti, haram, sebagaimana yang telah diterangkan pada rupa-rupa jual beli yang dilarang, sunat, misalnya jual beli kepada sahabat atau famili yang dikasihi, dan kepada orang yang sangat membutuhkan barang itu. selain itu ada juga macam-macam Jual beli ialah : Khiyar, Riba, Salam, Serikat (Perseroan), Serikat Kerja, Qirad, Musaqah, Muzara’ah dan mukhabarah (paroan sawah atau ladang), Mempersewakan, Ji’alah, Utang Piutang, Jaminan, Luqatah (Barang Temuan), Ihya-ul mawat (membuka tanah baru), Syuf’ah, Khasbuh (Merampas), Waqaf.

DAFTAR PUSTAKA

Shalih, Su’ad Ibrahim.2011.Fiqh Ibadah Wanita.Jakarta:Amzah.
Suryana, Toto, dkk. 1997. Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi. Bandung : Tiga Mutiara
Ismail,Abu.Majalah As-Sunnah
Al-jaza’iri,Abu Bakar Jabir.2013.Minhajul Muslim.Jakarta:Darul Haq.




[1] Prof. Dr. Su’ad Ibrahim Shalih, FIQH IBADAH WANITA, (Jakarta, AMZAH: 2011), hlm. 3.
[2] Ibid, hlm. 4.
[3] Suryana, Toto, dkk. 1997. Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi. Bandung : Tiga Mutiara

[4] Ustad Abu ismail, Majalah As-sunnah
[5] Syaikh Abu Bakar Jabir al-jaza’iri, MINHAJUL MUSLIM, (Jakarta, DARUL HAQ : 2013) hlm. 489.
[6] Ibid, hlm. 663.
[7] Ibid, hlm. 631.
[8] Ibid, hlm. 697.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar