BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Fiqh adalah salah satu bidang
ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang
mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi,
bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Beberapa
ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan
seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.
Fiqh membahas tentang cara bagaimana
cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia
sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
Ushul fiqih adalah
ilmu hukum dalam
islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan
sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum islam
yang diambil dari sumber-sumber tersebut.
Dalam Fiqh/Ushul Fiqh kita
mempelajari berbagai ilmu, salah satunya adalah aspek ibadah dan muamalah.
Aspek ibadah dalam Islam menjadi suatu hal yang penting, ia sebagai sarana
interaksi antara hamba dengan sang pencipta (Hablumminallah), meskipun pada
praktiknya hanya berupa gerakan-gerakan atau perbuatan dengan manusia lainnya,
namun ada sentuhan nilai Tuhan didalamnya, baik ibadah itu berupa kewajiban
ataupun sunnah. Aspek ini merupakan pendidikan jasmani yang bertujuan sebagai
pengembangan daya-daya rohaniseseorang. Sedangkan aspek muamalah merupakan
aspek pemikiran Islam yang berorientasi pada interaksi sesama manusia
(Hablumminannas). Baik interaksi itu berupa jual beli, tukar-menukar
barang, penggadaian, masalah riba dan lain-lain.Meskipun kedua aspek tersebut
masih dalam batas-batas koridor yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan
Sunah Nabi.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa itu ibadah
?
2.
Apa
itu muamalat ?
C.
Tujuan
·
Tujuan pembuatan makalah ini yaitu untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah Fiqh/Ushul Fiqh.
·
Untuk mengetahui apa pengertian ibadah dan muamalat.
·
Untuk mengetahui aspek-aspek apa saja yang ada dalam ibadah dan
muamalat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Ibadah
1.
Pengertian
Ibadah Menurut Bahasa
Menurut kamus Al-Muhith, al-abdiyah, al-ubudiyah, dan al-ibadah
artinya taat. Dan dalam mukhtasar Ash-Shihah, makna dasar dari al-‘ubudiyah
adalah ketundukan dan kepasrahan, sementara at-ta’bid artinya kepasrahan.
Dikatakan, thariq (jalan) mu’abbad dan unta yang mu’abbad, artinya yang sudah
disiapkan. Semua makna ini sesuai dengan isytiqaq-nya, Allah SWT berfirman:
“Masuklah dalam ibadah-Ku” (QS. Al-Fajr/89:29) artinya dalam kelompok-Ku, Allah
menambahkan satu makna baru, yaitu loyalitas.
Sedangkan ‘ubudiyah artinya menampakkan ketundukan, walaupun kata
ibadah lebih dalam maknanya karena merupakan puncak ketundukan dan tidak ada
sesuatu pun yang berhak mendapat penghambaan, kecuali yang memiliki puncak
keutamaan, yaitu Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا اللَّهَ ٌ
Janganlah kalian menyembah selain Allah. (QS. Hud/11:2)
Dan Allah SWT berfirman:
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan.
(QS. Al-Fatihah/1:5)
Pengertian Ibadah Menurut Istilah
Secara etimologis dari kata ‘a-ba-da, Al-maududi berpendapat bahwa
makna utama ibadah adalah jika seseorang menyatakan ketinggian seseorang dan
kekuasaannya lalu ia menyerahkan kebebasan dan kemerdekaannya serta meninggalkan
semua perlawanan dan pembangkangan lalu ia tunduk secara total. Inilah makna
hakiki yang terkandung dalam kata ibadah, ta’abud, dan ‘ubudiyah. Bahkan, ketika
orang arab mendengar kata hamna atau ibadah, maka yang pertama kali terbetik
dalam pikiran mereka adalah gambaran tentang sebuah penghambaan seorang budak
kepada tuannya.
2.
Hukum
Ibadah
Banyak sekali dalil-dalil yang dapat di jadikan landasan dalam
menetapkan hukum dalam ibadah. Hal ini mengacu pada suatu qaidah-qaidah
fiqhiyah yang ada. Adapun qaidah fiqhiyah yang dimaksud adalah :
a.
َالأَصْلُ فِى اْلعِبَادَةِ اَلتَّحْرِيْمُ
وَالْبَطْلُ إِلاَّ مَا جَاءَ بِهِ الدَّ لِيْلِ عَلىَ اَوَامِرِهِ
Hukum asal ibadah itu adalah haram
kecuali ada landasan dalam mengerjakannya.
Maksudnya
orang-orang mukmin tidak boleh menetapkan sesuatu hukum, sebelum ada ketetapan
dari Allah dan RasulNya. Tidak boleh membuat cara ibadah sebelum ada perintah
dari Allah dan tuntunan dari Rasulullah.
b.
Q.S. Al-Hujurat:1
Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu mendahului Allah dan Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya
Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al Hujurat :1)
c.
اَلأَ صْلُ فِى اْلعِبَا دَةِ التَّوْقِيِفُ
وَاْلإِ تِّبَاعُ
Hukum asal ibadah adalah tauqif dan ittiba’
Hadits
nabi SAW :
“Barang siapa yang membuat suatu amalan dalam
agama kita ini yang tidak ada tuntunannya (contohnya), maka amalan tersebut
tertolak”. (HR. Bukhori no. 2679. HR. Muslim no. 1718). (Hadits Shahih)
Hukum
haram dapat berubah menjadi wajib,
atau sunnah apabila ada perintah dari Allah dan
Rasul-Nya.. Apabila tidak ada perintah dari Allah dan Rasul-Nya atau apabila
tidak ada dalil yang menyuruh (perintah) melakukannya, ia kembali kepada hukum
asal haram.
Maka tidak boleh melakukan suatu ibadah, walaupun dipandang baik
oleh orang [baca : bid'ah hasanah] dan dilakukan oleh orang banyak. Lebih baik
diam (tidak mengerjakan) apabila tidak tahu dalilnya, atau bertanya kepada yang
mengetahui hukumnya.
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ
اللَّهِ ۚ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi
ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. mereka tidak lain
hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta
(terhadap Allah).” QS. Al An'am :
116]
3.
Kaidah-Kaidah Ibadah
Kaidah
merupakan aturan yang sudah pasti. Adapun kaidah ibadah pada dasarnya adalah
haram kecuali ada dalil yang membolehkannya.
Ibadah
yang benar kepada Allah harus dibangun dengan dasar yang kokoh, tidak
sembarangan, tidak asal menetapkan ini baik menurut saya. Karena kaidah
tersebut telah dijelaskan dalam al-Quran dan Sunnah serta oleh ulama ahlu
sunnah.
Berikut adalah
kaidah-kaidah dalam hal kita beribadah
a. ibadah
itu taufiqiyyah
Semua macam
bentuk ibadah dilakukan seperti apa yang diperintahkan Allah baik langsung
melalui kitabnya maupun melalui lisan Nabi.
Allah berfirman
dalam QS. Hud 112 yang artinya :
Maka tetapkanlah
kami pada jalan yang benar sebagaimana dierintahkan kepadamu dan juga orang
yang telah bertaubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas.
Seseungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
b. ibadah
harus dilakukan dengan ikhlas
Sebaiknya dalam
beribadah harusnya semata-mata hanya mengharap ridho allah, tana embel embel
lainnya.
Allah berfirman
dalam surah QS. Az-Zummar 65 yang artinya :
Dan
seseungguhnya telah diriwayatkan kepadamu dan kepada nabi-nabi sebelummu, jika
kamu mempersekutukan Allah niscaya akan dihapus amalmu dan tentulah kamu
termasuk orang-oran yang merugi.
c. ibadah
harus mencontoh apa yang telah dilakukan, dianjurkan dan disetujui nabi
Orang yang
bersyahadat bahwa nabi adalah utusan Allah, maka dia mempunyai konsekuensi
untuk mentaati nabi, meyakini berita dari nabi, menjauhi larangan nabi, dan
dalam beribadah hanya menjalani aa yg telah beliau syariatkan. Sehingga orang
yang beribadah tana syariatnya maka amal ibadahnya akan di tolak.
Nabi bersabda :
Barang iapa membuat pperkarabaru didalam urusan agama kami ini, maka urusan itu
tertolak. (Hr. Bukhari No 2697. Muslim
No 1718)
d. ibadah
yang telah ditetapkan meliputi : sebabnya, jeninya, kadarnya, caranya,
waktunya, dan tempatnya, maka wajib dilakukan sebagaimana yang dicontohkan.
Contoh :
·
sebab
orang
yang mengkhususkan shalat tahajud hanya pada malam 27 rajabdengan sebab
menganggap malam itu adalah malam isra’ mi’raj maka shalatnya tertolak dengan
sebabnya, karena sesuatu yang sunah jika dihubungkan dengan sesuatu ang tidak
benar maka termasuk bi’ah.
·
Jenis
Ibadah
qurban tela ditetakan jenisnya dengan binatang ternak yaitu Onta, sappi, atau
kambing, ika ada yang berkurban dengan kuda maka qurbannya tertolak.
·
Cara
Barang
siapa mengubah tatta tertib wudhu, shalat,
Tayamum dan yang lainnya, maka sekalipun shalatnya lama, maka ibadahnya
itu tertolak.
·
Waktu
jIka
seseorang menyembelih qurban dibukan idul adha, maka qurbannya tertolak.
·
Tempat
I’tikaf
adalah dimasjid, jika merasa melakukan I’tikaf sedangkan osisinya di kuburan
keramat maka I’tikafnya ditolak.
e. Ibadah
harus dilakukan dengan dasar cinta, menghara rahmat Allah, rasa takut akan
siksa Allah, serta ketundukkan dan keagungan keapada Allah.
Allah berfirman
dalam QS. Al AnBiya’ 90 yang artinya :
Sesungguhnya
nabi Zakaria dan keluarga adalah orang orang yang selalu mengerjakan perbuatan
yang baik dan mereka berdoa keada Kami dengan harap dan takut. Dan mereka
adalah orang yang khusyu’ kepada kami.
4.
Landasan / dalil dalam ibadah
Berdasarkan qaidah-qaidah yang telah diterangkan diatas maka
sudah selayaknya kita beribadah itu mempunyai suatu landasan, adapun landasan
tersebut akan diuraikan dibawah ini :
a.
Sholat
Sholat merupakan suatu kewajiban dari allah bagi setiap mukmin.
Ini sesuatu dengan al qur’an,
Allah berfirman :
فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Maka dirikanlah sholat, sesungguhnya sholat itu adalah
kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-nisa :
103)
b.
Puasa
Secara bahasa yaitu menahan diri. Menurut syariat adalah menahan
diri dari makanan, minuman, hubungan suami-istri, dan semua perkara yang
membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai dengan terbenamnya matahari
dengan niat ibadah.
Allah mewajibkan puasa kepada umat Muhammad sebagaimana dia
mewajibkan kepada umat terdahulu, ini sesuai dengan firman allah,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى
الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.”
(Al baqarah : 183)
c.
Zakat
Zakat
merupakan kewajiban yang diperintahkan allah kepada setiap muslim yang memiliki
harta yang telah mencapai nishab dengan syarat-syarat tertentu. Firman
allah SWT,
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ
عَلَيْهِمْ
“Hai orang yang beriman, nafkanlah (di jalan allah) sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan
dari bumi untukmu.” (Al-baqarah : 267)
d.
Naik Haji
Haji adalah kewajiban yang diperontahkan allah kepada setiap
orang islam yang mampu melaksanakannya,
firman allah,
وَلِلَّهِ عَلَى
النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap allah, yaitu
orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah.” (Ali imron :97)
B.
Muamalat
1. Pengertian
Muamalat
Allah SWT telah menjadikan manusia
masing-masing saling membutuhkan satu sama lain, supaya mereka saling
tolong-menolong, tukar-menukar keperluan dalam segala urusan kepentingan hidup
masing-masing, baik dengan jual beli, sewa-menyewa, bercocok tanam, atau
perusahaan yang lain-lain, baik dalam urusan kepentingan sendiri maupun untuk
kemaslahatan umum. Oleh sebab itu, agama memberi peraturan yang
sebaik-baiknya, karena dengan teraturnya
muamalat, maka penghidupan manusia menjadi terjamin pula dengan sebaik-baiknya
sehingga perbantahan dan dendam-mendendam tidak akan terjadi.
Jadi, yang dimaksud dengan muamalat
ialah tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang
ditentukan, seperti jual beli, sewa-menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam,
urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
a.
Aturan Jual Beli
Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain
dengan cara yang tertentu (akad).
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(Al-Baqarah: 275)
b.
Rukun Jual Beli
1)
Penjual dan Pembeli
Syaratnya adalah :
a)
Berakal, agar dia tidak terkecoh. Orang yang gila atau bodoh tidak sah
jual belinya.
b)
Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa). Keterangannya
yaitu ayat diatas (suka sama suka).
c)
Tidak mubazir (pemboros), sebab harta orang yang mubazir itu ditangan
walinya
d)
Balig. Anak kecil tidak sah jual belinya.adapun anak-anak yang
sudah mengerti tetapi belum balig, menurut pendapat sebagian ulama, mereka
diperbolehkan berjual beli barang yang kecil-kecil karena kalau tidak
diperbolehkan, sudah tentu menjadi kesulitan dan kesukaran, sedangkan agama
islam sekali-kali tidak akan menetapkan peraturan yang mendatangkan kesulitan
kepada pemeluknya.
2) Uang dan Benda yang dibeli
Syaratnya yaitu :
a.
Suci, Barang najis tidak sah dijual dan tidak boleh dijadikan uang
untuk dibelikan, seperti kulit binatang atau bangkai yang belum disamak.
b.
Ada manfaatnya. Tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada
manfaatnya. Dilarang pula mengambil tukarannya karena hal itu termasuk dalam
arti menyia-nyiakan (memboroskan) harta yang terlarang dalam kitab suci.
إِنَّ
الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ
لِرَبِّهِ كَفُورًا
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu
adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada
Tuhannya. (Q.S Al-Isra:27)
c.
Barang itu dapat diserahkan. Tidak sah menjual suatu barang yang
tidak dapat diserahkan kepada yang membeli, misalnya ikan dalam laut barang
rampasan yang masih berada ditangan yang merampasnya, barang yang masih
dijaminkan, sebab semua itu mengandung tipu daya (kecohan).
d.
Barang tersebut merupakan kepunyaan si penjual, kepunyaan yang
diwakilinya atau yang mengusahakan
3) Lafaz Ijab dan Kabul
Ijab
adalah perkataan penjual, umpamanya, “saya jual barang ini sekian.” Sedangkan
Kabul adalah ucapan si pembeli,” saya terima (saya beli) dengan harga sekian.”
Keterangannya yaitu ayat yang mengatakan bahwa jual beli itu suka sama suka.
Apabila rukun atau syaratnya kurang, jual beli
dianggap tidak sah. Dibawah ini akan diuraikan beberapa contoh jual beli yang
tidak sah karena kurang rukun atau syaratnya:
a. Di
negeri kita ini orang telah biasa melakukan pekerjaan mencampurkan hewan betina
dengan hewan jantan. Pencampuran itu ditetapkan dengan harga yang tertentu
untuk sekali campur. Jadi, berarti menjual air mani jantan. Ini tidak sah
menurut cara jual beli karena tidak diketahui kadarnya, juga tidak dapat
diserahkan.
b. Menjual
suatu barang yang baru dibelinya sebelum diterima, karena miliknya belum
sempurna. Tanda sesuatu yang baru dibeli dan belum diterimanya adalah, barang
itu masih dalam tanggungan si penjual. Berarti kalau barang itu hilang, si
penjual harus mengganti.
c. Menjual
buah-buahan sebelum nyata pantas dimakan, karena buah-buahan yang masih kecil
sering rusak atau busuk sebelum matang. Hal ini mungkin akan merugikan si
pembeli dan si penjual pun mengambil harganya dengan tidak ada keuntungannya
4)
Beberapa Jual Beli yang Sah Tetapi
Dilarang
Mengenai jual beli yang tidak
diizinkan oleh agama. Yang menjadi pokok sebab timbulnya larangan adalah :
a.
Menyakiti penjual, pembeli atau orang lain
b. Menyempitkan
gerakan pasaran
c. Merusak
ketentraman umum
Namun ada pula beberapa jual beli yang sah tetapi dilarang
misalnya:
1) Membeli
barang dengan harga yang lebih mahal daripada harga pasar, sedangkan dia tidak
menginginkan barang itu, tetapi semata-mata supaya orang lain tidak dapat
membeli barang itu. Dalam hadits diterangkan bahwa jual beli yang demikian
dilarang
2) Membeli
barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar.
3) Mencegat
orang-orang yang datang dari desa di luar kota, lalu membeli barangnya sebelum
mereka sampai ke pasar dan sewaktu mereka belum mengetahui harga pasar. Hal ini
tidak diperbolehkan karena dapat merugikan orang desa yang datang, dan
mengecewakan gerakan pemasaran karena barang tersebut tidak sampai di pasar.
4) Membeli
barang untuk ditahan agar dapat dijual dengan harga yang lebih mahal, sedangkan
masyarakat umum memerlukan barang itu. Hal ini dilarang karena dapat merusak
ketentraman umum.
5) Menjual
suatu barang yang berguna, tetapi kemudian dijadikan alat maksiat oleh yang
membelinya.
6) Jual
beli yang disertai tipuan. Berarti dalam urusan jual beli itu ada tipuan, baik
dari pihak pembeli maupun dari penjual, pada barang ataupun ukuran dan
timbangannya.
Jual
beli tersebut dipandang sah, sedangkan hukumnya haram karena kaidah ulama fiqh
berikut ini : Apabila larangan dalam urusan muamalat itu karena hal yang di
luar urusan muamalat, larangan itu tidak dihalangi sahnya akad.
c. Membatalkan
Jual Beli
Apabila terjadi penyesalan di antara
dua orang yang berjual beli, disunatkan atas yang lain membatalkan akad jual
beli antara keduanya.
d. Hukum-Hukum
Jual Beli
1. Mubah
(boleh), merupakan asal hukum jual beli
2. Wajib,
umpamanya wali menjual harta anak yatim apabila terpaksa begitu juga kadi
menjual harta muftis (orang yang lebih banyak utangnya daripada hartanya),
sebagaimana yang akan diterangkan nanti.
3. Haram,
sebagaimana yang telah diterangkan pada rupa-rupa jual beli yang dilarang.
4. Sunat,
misalnya jual beli kepada sahabat atau famili yang dikasihi, dan kepada orang
yang sangat membutuhkan barang itu.
e.
Macam-macam Jual beli
1)
Khiyar
Khiyar
artinya “”boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau menurungkan
(menarik kembali, tidak jadi jual beli)”. Diadakan khiyar oleh syara’ agar
kedua orang yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih
jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan di kemudian hari lantaran merasa
tertipu.
Khiyar
ada tiga macam:
a) Khiyar
Majelis
Artinya si pembeli dan si
penjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap
berada di tempat jual beli. Khiyar majelis diperbolehkan dalam segala macam
jual beli.
Habislah khiyar
majelis apabila,
1) Keduanya
memilih akan meneruskan akad. Jika salah seorang dari keduanya memilih akan
meneruskan akad, habislah khiyar dari pihaknya, tetapi hak yang lain masih
tetap.
2) Keduanya
terpisah dari tempat jual beli. Arti terpisah ialah menurut kebiasaan. Apabila
kebiasaan telah menghukum bahwa keadaan keduanya sudah berpisah, tetaplah jual
beli antara keduanya. Kalau kebiasaan mengatakan belum berpisah, masih terbukalah
pintu khiyar antara keduanya. Kalau keduanya berselisih —umpamanya
seorang mengatakan sudah berpisah, sedangkan yang lain mengatakan belum, yang
mengatakan belum hendaklah dibenarkan dengan sumpahnya, karena yang asal belum
berpisah.
b) Khiyar
Syarat
Khiyar Syarat Artinya
khiyar itu dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau oleh salah seorang,
seperti kata si penjual,”Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat
khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari.”
Khiyar syarat boleh
dilakukan dalam segala macam jual beli, kecuali barang yang wajib diterima di
tempat jual beli, seperti barang-barang riba. Masa khiyar syarat paling lama
hanya tiga hari tiga malam, terhitung dari waktu akad.
c) Khiyar
‘aibi (cacat)
Artinya si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya
apabila pada barang itu terdapat suatu cacat yang mengurangi kualitas, barang
itu, atau mengurangi harganya, sedangkan biasanya barang yang seperti itu baik,
dan sewaktu akad cacatnya itu sudah ada, tetapi si pembeli tidak tahu, atau
terjadi sesudah akad, yaitu sebelum diterimanya. Adapun cacat yang terjadi
sesudah akad sebelum barang diterima, maka barang yang dijual sebelum diterima
oleh si pembeli masih dalam tanggungan si penjual. Kalau barang ada di tangan
si pembeli, boleh dikembalikan serta diminta kembali uangnya. Akan tetapi,
kalau barang itu tidak ada lagi,umpamanya yang dibeli itu kambing, sedangkan
tanah itu sudah diwakafkannnya, sesudah itu si pembeli baru mengetahui bahwa
yang dibelinya itu ada cacatnya, maka dia berhak meminta ganti kerugian saja
sebanyak kekurangan harga barang sebab adanya cacat itu.
2)
Riba
Asal
makna “riba” menurut bahasa Arab ialah lebih (bertambah). Adapun yang dimaksud
di sini menurut istilah syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang
tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’, atau
terlambat menerimanya.
a.
Beberapa Macam Riba
Menurut pendapat sebagian ulama, riba itu ada empat macam :
1)
Riba Fadli (menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama).
2)
Riba qardi (utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberi
utang)
3)
Riba yad (berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima)
4)
Riba nasa’ (disyaratkan salah satu dari kedua barang yang
dipertukarkan ditangguhkan penyerahannya)
Barang-barang yang berlaku riba padanya ialah emas, perak, dan
makanan yang mengenyangkan atau yang berguna untuk yang mengenyangkan, misalnya
garam. Jual beli barang tersebut, kalau sama jenisnya –seperti emas dengan
emas, gandum dengan gandum diperlukan tiga syarat yaitu tunai, serah terima,
dan sama timbangannya.
b.
Beberapa ayat dan hadis yang melarang riba
Riba nasi’ah
diharamkan karena menimbulkan kemelaratan yang sangat besar, sedangkan riba
yang lain menutup pintu kemudaratan.
c.
Kaidah
1)
Sesuatu yang dilarang karena zatnya, tidak boleh dilakukan kecuali
apabila terpaksa, misalnya tidak ada jalan lain
2)
Sesuatu yang dilarang guna penutuppintu kejahatan, diperbolehkan
karena untuk kemaslahatan
d.
Bank
Adapun tentang
pendirian bank, sudah sering dibicarakan oleh beberapa orang islam terkemuka di
Indonesia, baik dengan jalan pidato maupun di surat kabar-surat kabar. Tentang
hal ini hendaklah diadakan permusyawarahan dari dua golongan:
1) Alim
ulama (ahli agama) yang betul-betul memikirkan kepentingan agama dan masyarakat
2) Pihak
ahli ekonomi yang benar-benar mengetahui segala seluk-beluk bank dan
perdagangan.
Permusyawarahan kedua kaum cerdik pandai itu tentu akan didasarkan
atas keadaan dan kemaslahatan masyarakat dengan tidak mengesampingkan
pokok-pokok agama islam.
Dengan permusyawarahan
itu mereka dapat memutuskan bahwa pendirian bank dapat dilakukan dengan cara
yang tidak termasuk golongan riba, atau barangkali memang sudah sampai pada
arti “darurat”.
3) Salam
Salam
ialah menjual sesuatu yang tidak dilihat zatnya, hanya ditentukan dengan
sifat,barang itu ada di dalam pengakuan (tanggungan) si penjual. Misalnya si
penjual berkata,”Saya jual kepadamu satu meja tulis dari jati, ukurannya 140 x
100 cm, tingginya 75 cm, sepuluh laci, dengan harga Rp 100.000,00.” Pembeli pun
berkata,“Saya beli meja dengan sifat tersebut dengan harga Rp 100.000,00.” Dia
membayar uangnya sewaktu akad itu juga, tetapi mejanya belum ada. Jadi, salam
ini merupakan jual beli utang dari pihak penjual, dan kontan dari pihak pembeli
karena uangnya telah dibayarkan sewaktu akad.
Keterangan
firman Allah SWt
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى
فَاكْتُبُوهُ ۚ
Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu bermu´amalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. (Q.S Al-Baqarah: 282)
Menurut Ibnu
Abbas, yang dimaksud dengan utang di sini ialah utang salam.
a) Rahasia
Salam
Orang yang mempunyai
perusahaan sering membutuhkan uang untuk keperluan perusahaan mereka, bahkan
sewaktu-waktu kegiatan perusahaannya sampai terhambat karena kekurangan bahan
pokok. Sedangkan si pembeli, selain akan mendapat barang yang sesuai dengan
yang diinginkannya, ia pun sudah menolong kemajuan perusahaan saudaranya. Maka
untuk kepentingan tersebut Allah mengadakan peraturan salam.
b) Rukun
Salam
1. Ada
si penjual dan si pembeli
2. Ada
barang dan uang
3. Ada
sigat (lafaz akad)
c) Syarat-syarat
salam
1. Uangnya
hendaklah dibayar di tempat akad. Berarti pembayaran dilakukan lebih dulu.
2. Barangnya
menjadi utang bagi si penjual
3. Barangnya
dapat diberikan sesuai waktu yang dijanjikan. Berarti pada waktu yang
dijanjikan barang itu harus sudah ada. Oleh sebab itu, mensalam buah-buahan
yang waktunya ditentukan bukan pada musimnya tidak sah.
4. Barang
tersebut hendaklah jelas ukurannya, baik takaran, timbangan, ukuran, ataupun
bilangannya, menurut kebiasaan cara menjual barang semacam itu.
5. Diketahui
dan diebutkan sifat-sifat barangnya. Dengan sifat itu, berarti harga dan
kemauan orang pada barang tersebut dapat berbeda. Sifat-sifat ini hendaknya jelas
sehingga tidak ada keraguanyang akan mengakibatkan perselisihan nanti antara
kedua belah pihak (si penjual dan si pembeli). Begitu juga macamnya, harus pula
disebutkan, misalnya daging kambing, daging sapi, atau daging kerbau.
6. Disebutkan
tempat menerimanya, kalau tempat akad tidak layak buat menerima barang
tersebut. Akad salam mesti terus, berarti tidak ada khiyar syarat.
4) Serikat
(Perseroan)
Serikat ada beberapa macam,
tetapi di sini hanya akan diterangkan dua macam saja karena keduanya yang lebih
penting dan berguna.
1. Serikat
’Inan (serikat harta)
Artinya akad dari dua orang atau lebih
untuk berserikat harta yang ditentukan oleh keduanya dengan maksud mendapat
keuntungan (tambahan), dan keuntungan itu untuk mereka yang berserikat itu.
2. Rukun
Serikat
1. Ada
sigatnya (lafaz akad)
2. Ada
orang yang berserikatnya
3. Ada
pokok pekerjaannya
Syarat lafaz
Kalimat akad hendaklah mengandung arti izin buat menjalankan barang
perserikatan. Umpamanya salah seorang di antara keduanya berkata, “kita
berserikat pada barang ini, dan Saya izinkan engkau menjalankannya dengan jalan
jual beli dan lain-lainnya.” Jawab yang lain,”Saya terima seperti yang engkau
katakan itu.”
§ Syarat
menjadi anggota perkongsian
a. Berakal
b. Balig
(berumur 15 tahun)
c. Merdeka
dan dengan kehendaknya sendiri (tidak dipaksa)
§ Syarat
modal perkongsian
a. Modal
hendaklah berupa uang (emas atau perak) atau barang yang ditimbang atau
ditakar, misalnya beras, gula dan lain-lainnya
b. Dua
barang modal itu hendaklah dicampurkan sebelum akad sehingga antara kedua
bagian barang itu tidak dapat dibedakan lagi.
Modal dan kerja tidak perlu sama. Seseorang boleh memberi modal Rp
100.000,00 dan yang lainnya Rp 50.000,00. Begitu juga kerjanya, tidak
berhalangan bila salah seorang bekerja satu hari, sedangkan yang lain setengah
hari, asal berdasarkan hasil mufakat antara keduanya pada waktu akad.
§ Keuntungan
dan kerugian
Sebagian ulama berpendapat bahwa keuntungan dan kerugian mesti
menurut perbandingan modal. Apabila yang seorang bermodal Rp 100.000,00,
sedangkan yang lain hanya Rp 50.000,00, maka yang pertama mesti mendapat
dari jumlah keuntungan, dan yang kedua
mendapat
nya. Begitu
juga kerugian, mesti menurut perbandingan modal masing-masing. Akan tetapi,
sebagian ulama berpendapat tidak mesti sama menurut perbandingan modal, boleh
berlebih-berkurang menurut perjanjian antara keduanya waktu mendirikan
perusahaan (perserikatan).
§ Pekerjaan
Orang yang bekerja harus bekerja dengan ikhlas
dan jujur, artinya semua pekerjaan harus berasas kemaslahatan dan keuntungan
terhadap syirkah. Ia tidak boleh membawa barang ke luar negeri, kecuali dengan
izin anggota-anggotanya. Juga tidak boleh menyerahkan barang kepada orang lain,
kecuali dengan izin anggota-anggotanya.
5) Serikat
Kerja
Adalah
dua orang tenaga ahli atau lebih, bermufakat atas suatu pekerjaan supaya
keduanya sama-sama mengerjakan pekerjaan itu.
a. Hukum
Serikat
Mengenai serikat yang pertama (serikat ‘inan), para ulama telah
bersepakat tentang sahnya hanya ada sedikit perbedaan paham tentang
syarat-syarat dan cara-caranya.
Adapun yang kedua
(serikat kerja) menurut mazhab syafii tidak sah dan tidak boleh, tetapi mazhab
yang lain berpendapat boleh dan sah. Sesungguhnya kalau kita perhatikan
bagaimana perlunya masyarakat dan perseorangan pada perkongsian kerja ini,
tentu kita akan sepaham dengan pendapat yang kedua ini.
b. Faedah
Serikat
Sudah
tentu tidak asing lagi bagi kita semua bahwa perkongsian itu adalah suatu jalan
yang baik untuk kemajuan suatu bangsa, bahkan dapat pula menjadi jalan untuk
meneguhkan tali perhubungan antara satu bangsa dengan bangsa lain, satu umat
dengan umat lain yang lain. Dengan perkongsian, perusahaan dan perdagangan akan
lebih pesat, bahkan berhubungan antar negara akan lebih mudah dan lancar, dan
ilmu pengetahuan jadi cepat tersiar. Sesungguhnya banyak pekerjaan yang
penting, sukar, dan sulit tidak dapat dikerjakan oleh perseorangan serta tidak
dapat dengan modal yang sedikit,
tetapi
harus dengan tenaga dan modal bersama (gotong royong)
6) Qirad
Qirad
ialah memberikan modal dari seseorang kepada orang lain untuk modal usaha,
sedangkan keuntungan untuk keduanya menurut perdamaian (perjanjian) antara
keduanya sewaktu akad, dibagi dua dibagi tiga umpamanya namun, qirad bisa
diartikan sebagai untuk kemajuan bersama, perdagangan juga mengandung arti
tolong menolong.
Rukun Qirad
1. Harta
(modal)
2. Pekerjaan
3. Keuntungan
4. Yang
punya modal dan yang bekerja (pekerjaan)
Cara bekerja
Pekerja
hendaklah bekerja dengan ikhlas, tidak boleh mengutangkan barang, tidak boleh
membawa barang ke luar negeri kecuali dengan yang punya modal. Tidak boleh
membelajakan keperluan sendiri dan bersedekah dengan uang qirad. Karena orang
yang bekerja wajib ikhlas dalam segala urusan, maka bila ia tidak mendapatkan
keuntungan dan sedikit keuntungan sehingga ia harus melakukan sumpah. Kalau
orang yang bekerja dan yang punya modal berselisih tentang pembagian keuntungan
maka ia hendaklah melakukan sumpah dengan memberikan keuntungan seperti
biasanya.
Akad Qirad adalah akad
saling percaya. Maka apabila ada barang yang hilang, yang bekerja tidak wajib
mengganti, kecuali jika karena kelalaiannya.
Kerugian hendaklah
ditutup (diganti) dengan keuntungan. Kalau masih juga rugi, kerugian itu
hendaklah dipikul oleh yang punya modal sendiri, berarti yang bekerja tidak
dituntut mengganti kerugian.
7)
Musaqah
Musaqah ialah pemilik kebun
yang memeberikan kebunnya kepada tukang kebun agar dipeliharanya, dan
penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi antara, keduanya, menurut
perjanjian keduanya sewaktu akad. Akad ini diharuskan (diperbolehkan) oleh
agama karena yang membutuhkannya. Memang banyak orang yang mempunyai kebun,
tetapi tidak dapat memeliharanya, sedangkan yang lain tidak mempunyai kebun,
tetapi sanggup bekerja.
Rukun musaqah
1.
Baik pemilik kebun maupun tukang kebun (yang mengerjakan)
2.
Kebun
3.
Pekerjaan
4.
Buah
8)
Muzara’ah dan mukhabarah (paroan sawah atau ladang)
Muzara’ah yaitu paroan sawah
atau ladang, seperdua, sepertiga, atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya
dari petani (orang yang menggarap). Mukhabarah adalah paroan sawah atau ladang,
seperdua, sepertiga atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari yang punya
tanah. Sebagian ulama melarang paroan tanah semacam ini karena kejadian di masa
dahulu itu mereka memarokan tanah dengan syarat akan mengambil penghasilan dari
sebagian tanah yang lebih subur, presentase bagian masing-masing pun tidak
diketahui. Keadaan inilahyang dilarang oleh junjungan kita Nabi SAW.
Zakat
paroan sawah atau ladang
Zakat hasil paroan ini diwajibkan atas
orang yang punya benih. Jadi, pada muzara’ah yang diwajibkan zakat petani
penggarap, sebab pada hakikatnya dialah yang bertanam, yang punya tanah
seolah-olah mengambil sewa tanahnya, sedangkan penghasilan dari sewaan tidak
wajib dikeluarkan zakatnya.
Adapun pada mukhabarah, zakat diwajibkan
atas yang punya tanah karena hakikatnya dialah yang bertanam, petani hanya
mengambil upah bekerja. Penghasilan yang didapat dari upah tidak wajib dibayar
zakatnya. Kalau benih dari keduanya, zakat diwajibkan atas keduanya, diambil
dari jumlah pendapatan sebelum dibagi.
9)
Mempersewakan
Mempersewakan adalah akad atas
manfaat yang dimaksud lagi diketahui, dengan tukaran yang diketahui, menurut
syarat-syarat yang akan dijelaskan kemudian.
Firman Allah SWT
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ
فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
“Kemudian
jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka
upahnya.” (Q.S At-Talaq: 6)
Rukun
Mempersewakan
1.
Ada yang menyewa dan yang mempersewakan. Syaratnya adalah:
a.
Berakal
b.
Kehendak sendiri (bukan dipaksa)
c.
Keduanya tidak bersifat mubazir
d.
Baligh
2.
Sewa. Disyaratkan keadaannya diketahui dalam beberapa hal:
a.
Jenisnya
b.
Kadarnya
c.
Sifatnya
3.
Manfaat. Syarat manfaat:
a.
Manfaat yang berharga
b.
Keadaan manfaat dapat diberikan oleh yang mempersewakan
c.
Diketahui kadarnya
Batalnya akad sewa-menyewa
Sewa-menyewa ada dua cara
1.
Menyewa barang yang tertentu, misalnya kuda atau rumah. Masa
menyewa habis dengan matinya kuda, robohnya rumah atau habisnya masa yang
dijanjikan. Sekiranya barang yang disewa itu dijual oleh orang yang menyewakan,
akad sewa-menyewa tidak batal, melainkan diteruskan sampai habis masanya. Hanya
yang menyewa hendaklah berhubungan langsung dengan yang membeli rumah itu.
2.
Menyewa barang yang ada dalam tanggungan seseorang, misalnya
menyewa mobil yang tidak ditentukan mobil mana. Maka rusaknya mobil yang
dinaiki tidak membatalkan akad sewa-menyewa, tetapi berlaku sampai habis
masanya. Yang menyewakan wajib mengganti dengan mobil lain sehingga habis
masanya atau sampai ke tempat yang ditentukan. Juga akad sewa-menyewa tidak
batal dengan matinya orang yang menyewa atau yang menyewakan, tetapi boleh
diteruskan oleh ahli waris masing-masing.
10) Ji’alah
Ji’alah adalah meminta agar
mengembalikan barang yang hilang dengan bayaran yang ditentukan. Misalnya
seseorang kehilangan kuda, dia berkata,”Barang siapa yang mendapatkan kudaku
dan dia kembalikan kepadaku, aku bayar Rp.30.000.”
Rukun
Ji’alah
1.
Lafadz
Kalimat
itu hendaknya mengandung arti izin kepada yang akan bekerja, juga tidak
ditentukan waktunya.
2.
Orang yang menjanjikan upahya
Orang
yang menjanjikan upah tersebut boleh orang yang kehilangan itu sendiri atau
orang lain
3.
Pekerjaan (mencari barang yang hilang)
4.
Upah
Disyaratkan memberi upah dengan barang
yang tertentu. Kalau orang yang kehilangan itu berseru kepada masyarakat
umum,”Siapa yang mendapatkan barangku akan aku beri uang Rp.30.000.” Kemudian
dua orang bekerja mencari barang itu, sampai keduanya mendapatkan barang itu
bersama-sama, maka upah yang dijanjikan tadi berserikat antara keduanya.
Yang
membatalkan ji’alah
Masing-masing pihak boleh membatalkan
perjanjian sebelum bekerja. Kalau yang membatalkannya orang yang bekerja, dia
tidak mendapat upah walaupun sudah bekerja. Tetapi kalau yang membatalkannya
adalah pihak yang menjanjikan upah, maka yang bekerja berhak menuntut upah
sebanyak pekerjaan yang sudah dia kerjakan.
11) Utang
Piutang
Utang piutang adalah memberikan
sesuatu kepada seseorang, dengan perjanjian dia akan membayar yang sama dengan
itu. Misalnya mengutang uang Rp.2000 akan dibayar Rp.2000 pula
Firman Allah SWT.
وَتَعَاوَنُواْ
عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Q.S
Al-Maidah: 2)
Hukum
Utang Piutang
Memberi utang hukumnya sunat, bahkan
dapat menjadi wajib, misalnya mengutangi orang yang terlantar atau sangat
membutuhkannya.
Rukun
Utang Piutang
1.
Lafadz
Lafadz
yang diucapkan orang yang mengutangi: “Saya utangkan ini kepada engkau.” Jawab
yang berutang: “Saya mengaku berutang kepada engkau.”
12) Jaminan
Jaminan adalah suatu barang yang
dijadikan peneguh atau penguat kepercayaan dalam utang piutang. Barang tersebut
boleh dijual apabila utang tidak dapat dibayarkan, hanya penjualan itu
hendaknya dengan keadilan (dengan harga yang berlaku di waktu itu).
Firman Allah SWT.
وَإِنْ
كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ
“jika
kamu dalam perjalanan (dan bermuamalat tidak secara tunai), sedangkan kamu
tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang
dipegang (oleh yang berpiutang).” (Al-Baqarah: 283)
Rukun
Jaminan
1.
Lafadz
“Saya
jaminkan ini kepada engkau untuk utangku yang sekian kepada engkau.” Jawab yang
berpiutang, “Saya terima jaminan ini.”
2.
Ada yang menjaminkan dan yang menerima jaminan
3.
Barang yang dijaminkan
4.
Ada utang
13)
Luqatah(Barang temuan)
Luqatah ialah barang-barang yang didapat dari tempat yang tidak dimiliki
oleh seorang pun.
Hukum mengambil barang temuan :
1.
Sunnah,bagi
orang yang percaya kepada dirinya bahwa ia sanggup mengerjakan segala yang
bersangkutang dengan pemeliharaan barang itu sebagaimana mestinya.
2.
Wajib,apabila
berat sangkaannya bahwa barang itu akan hilang dengan sia-sia kalau tidak
diambilnya.
3.
Makruh,bagi
orang yang tidak percaya kepada dirinya,boleh jadi dia akan berkhianat terhadap
barang itu dikemudian hari.
• Rukun Luqatah
1.
Ada
yang mengambil. Jika yang mengambil adalah orang yang tidak adil,hakim berhak
mencabut barang itu dari orang tersebut dan memberikannya kepada orang yang
adil dan ahli. Begitu juga kalau yang mengambilnya adalah anak kecil,hendaklah
diurus oleh walinya.
2.
Bukti
barang temuan. Sesuatu yang ditemukan ada 4 macam:
a.
Barang
yang dapat disimpan lama(seperti emas dan perak)
b.
Barang
yang tidak tahan disimpan lama(seperti makanan)
c.
Barang
yang dapat tahan lama dengan usaha(misalnya susu,dapat disimpann lama apabila
dibuat keju)
d.
Suatu
yang membutuhkan nafkah(misalnya binatang atau manusia,umpamanya anak kecil).
14)
Ihya-ul mawat (membuka tanah baru)
Yang dimaksud dengan tanah baru
ialah tanah yang belum pernah dikerjakan oleh siapapun, berarti tanah itu belum
dipunyai orang atau tidak diketahui siapa pemliknya.
Hukum dari membuka tanah baru adalah
jaiz (boleh) bagi orang islam,dan
sesudah dibuka tanah itu menjadi miliknya.
Cara membuka tanah terserah menurut
kebiasaan ditempat masing-masing,begitu pula menurut guna tanah yang dituju.
Tanah yang akan dijadikan kebun berbeda cara membukanya dengan tanah yang akan
dibuat sawah atau perumahan.
Apalagi seseorang telah mulai bekerja menandai tanah yang
dimaksudnya,maka dia lebih berhak pada tanah itu dengan dua syarat:
1.
Tanah
yang ditandainya itu hanya sekedar cukup untuk keperluannya.Kalau lebih,orang
lain boleh mengambil yang lebih itu.
2.
Sanggup
dan cukup memiliki alat untuk meneruskannya,bukan semata-mata untuk menandai
tanah saja.
Kalau masa tanah yang ditandai telah lama,sedangkan dia belum juga
meneruskannya,maka yang berkuasa didalam negeri boleh memberinya peringatan dan
kepadanya diberi pula kesempatan dalam sedikit waktu agar dia dapat
meneruskannya. Apabila tidak diteruskan dalam waktu yang dijanjikan,batallah
haknya dan orang lain berhak mengerjakannya.
15)
Syuf’ah
Syuf’ah ialah hak yang diambil dengan paksa oleh serikat lama dan serikat
baru.
Rukun syuf’ah:
1.
Barang
yang diambil (sebagian yang sudah dijual). Syaratnya,keadaan barang tidak
bergerak karena dalam hadits yang telah lalu diberikan contoh rumah atau kebun.
Adapun barang yang bergerak,berarti dapat dipindahkan,padanya tidak berlaku
syuf’ah,kecuali dengan jalan mengikuti pada yang tidak bergerak,karena syuf’ah
disyariatkan guna menghindarkan keberatan dari pihak tetangga yang baru dan
menghilangkan keberatan-keberatan kalau barang itu dibagi. Karena adanya
pembagian,tentu sudah memerlukan biaya.
2.
Orang
yang mengambil barang (serikat lama). Syaratnya,orang tersebut berserikat pada
zat yang diambil dan memiliki bagiannya. Maka tetangga tidak berhak mengambil
syuf’ah,menurut mazhab syafi’I,begitu juga yang berserikat pada manfaat dan
orang yang mempunyai hak pada harta wakaf.
3.
Orang
yang dipaksa (serikat baru). Syaratnya,keadaan barang itu dimilikinya dengan
jalan bertukar,bukan dengan jalan pusaka,wasiat atau pemberian.
16)
Khasbu (Merampas)
Khasbu ialah mengambil hak orang lain
dengan cara paksa dan aniaya. Adapun Hukum dari
merampas adalah Haram,dosa besar.
Kewajiban perampas
Orang yang
merampas itu wajib mengembalikan barang rampasannya dan mengganti kerusakan
atau kekurangannya,begitu juga perongkosannya (sewanya). Jika barang yang
dirampas hilang dari tangan orang yang merampas, dia wajib mengganti dengan
harganya atau dengan sesuatu dengan barang yang serupa dengan barang yang
hilang.
Membela diri
terhadap orang yang menganiaya itu boleh(jaiz),meskipun
sampai membunuh,kalau kita tidak terhindar dari kezalimannya kecuali dengan
melakukan pembunuhan kepadanya.
17)
Wakaf
Wakaf ialah menahan suatu benda yang
kekal zatnya,yang dapat diambil manfaatnya guna diberikan dujalan kebaikan.
Rukun wakaf:
1.
Ada
yang berwakaf. Syaratnya:
a.
Berhak
berbuat kebaikan,sekalipun ia bukan islam.
b.
Kehendak
sendiri: Tidak sah karena dipaksa.
2.
Ada
barang yang diwakafkan. Syaratnya:
a.
Kekal
zatnya. Berarti bila manfaatnya diambil,zat barang itu tidak rusak.
b.
Kepunyaan
yang mewakafkan,walaupun musya’ (bercampur dan tidak dapat dipisahkan dari yang
lain).
c.
Ada
tempat untuk berwakaf(yang behak menerima hasil wakaf tersebut).
d.
Lafaz,seperti:
“Saya wakafkan ini kepada orang-orang miskin,” atau “Saya wakafkan ini untuk
membuat benteng,”dan sebagainya. Kalau mewakafkan kepada sesuatu yang tertentu
hendaklah ada Kabul(jawab),tetapi wakaf untuk umum tidak disyari’atkan Kabul.
Macam-macam wakaf
Wakaf yang jelas sahnya yaitu kepada
orang yang telah ada dan terus menerus tidak putus-putusnya. Adapun beberapa
macam wakaf yang dijelaskan dibawah ini adalah wakaf yang menjadi perselisihan
antara beberapa ulama tentang sah atau tidaknya:
1.
Putus
awalnya,seperti kata seorang, “Saya wakafkan ini kepada anak-anak saya,kemudian
kepada fakir miskin,” sedangkan dia tidak mempunyai anak. Ini tidak sah karena
tidak dapat diberikan sekarang.
2.
Putus
ditengah,umpamanya beberapa seseorang berkata, “Saya wakafkan ini kepada
anak-anak saya,kepada seseorang yang tidak ditentukan,kemudian kepada
orang-orang miskin.” Menurut pendapat yang kuat,wakaf ini sah. Diberikannya
wakaf sesudah tingkatan pertama kepada tingkatan ketiga.
3.
Putus
akhirnya,umpamanya dia berkata,”Saya wakafkan ini kepada beberapa anak A,”
dengan tidak diterangkan kepada siapa. Wakaf semacam ini sah juga menurut
pendapat yang mu’tamad,sesudah habis anak dari A. Sebagian ulama’ berpendapat
bahwa hasil wakaf diberikan kepada orang yang paling dekat hubungan
kekerabatannya dengan orang yang berwakaf,karena sedekah kepada family lebih
utama. Tetapi sebagian ulama’ yang lain berpendapat diberikan kepada fakir dan
miskin.
Syarat-syarat wakaf:
1.
Selama-lamanya,berarti
tidak dibatasi dengan waktu. Maka jika seseorang berkata, “Saya wakafkan ini
kepada wakir dan miskin dalam masa satu tahun,” wakaf semacam itu tidak sah
karena tidak selamanya.
2.
Tunai
dan tidak ada khiyar syarat,sebab wakaf itu maksudnya adalah memindahkan milik
pada waktu itu. Jika disyaratkankhiyar,atau dia berkata “ Kalau si A
datang,saya wakafkan ini kepada murid-murid,” Maka wakaf semacam itu tidak sah
karena tidak tunai. Kecuali kalau dihubungkan dengan mati,umpamanya dia
berkata, “Saya wakafkan sawah saya sesudah saya mati kepada ulama Jakarta,”
maka lafadz seperti ini sah menjadi wasiat bukan wakaf.
3.
Hendaklah
jelas kepada siapa diwakafkan. Kalau dia berkata, “Saya wakafkan rumah ini,”
wakaf itu tidak sah karena tidak jelas kepada siapa diwakafkannya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Ibadah
menurut kamus Al-Muhith, al-abdiyah, al-ubudiyah, dan al-ibadah artinya taat.sedangkan
secara etimologis dari kata ‘a-ba-da, Al-maududi berpendapat bahwa makna utama
ibadah adalah jika seseorang menyatakan ketinggian seseorang dan kekuasaannya
lalu ia menyerahkan kebebasan dan kemerdekaannya serta meninggalkan semua
perlawanan dan pembangkangan lalu ia tunduk secara total. Banyak sekali
dalil-dalil yang dapat di jadikan landasan dalam menetapkan hukum dalam ibadah.
Hal ini mengacu pada suatu qaidah-qaidah fiqhiyah yang ada.
Muamalat
ialah tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang
ditentukan, seperti jual beli, sewa-menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam,
urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya. Adapun aturan jual beli
adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu
(akad) dan hukum-hukum jual beli ialah : Mubah (boleh), merupakan asal hukum
jual beli, wajib, umpamanya wali menjual harta anak yatim apabila terpaksa
begitu juga kadi menjual harta muftis (orang yang lebih banyak utangnya
daripada hartanya), sebagaimana yang akan diterangkan nanti, haram, sebagaimana
yang telah diterangkan pada rupa-rupa jual beli yang dilarang, sunat, misalnya
jual beli kepada sahabat atau famili yang dikasihi, dan kepada orang yang
sangat membutuhkan barang itu. selain itu ada juga macam-macam Jual beli ialah
: Khiyar, Riba, Salam, Serikat (Perseroan), Serikat Kerja, Qirad, Musaqah,
Muzara’ah dan mukhabarah (paroan sawah atau ladang), Mempersewakan, Ji’alah,
Utang Piutang, Jaminan, Luqatah (Barang Temuan), Ihya-ul mawat (membuka tanah
baru), Syuf’ah, Khasbuh (Merampas), Waqaf.
DAFTAR PUSTAKA
Shalih, Su’ad Ibrahim.2011.Fiqh Ibadah Wanita.Jakarta:Amzah.
Suryana, Toto, dkk.
1997. Pendidikan Agama Islam untuk
Perguruan Tinggi. Bandung : Tiga Mutiara
Ismail,Abu.Majalah
As-Sunnah
Al-jaza’iri,Abu
Bakar Jabir.2013.Minhajul Muslim.Jakarta:Darul Haq.
Suryana, Toto, dkk.
1997. Pendidikan Agama Islam untuk
Perguruan Tinggi. Bandung : Tiga Mutiara